Redaksi.news, Surabaya – Unit IV Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim berhasil menangkap tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Tersangka Muhammad Rosuli (38), warga Krembangan, Surabaya, ditangkap setelah dilaporkan mencabuli anak tirinya yang masih berusia 15 tahun.
Wakil Direktur Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Jatim AKBP Suryono dalam konferensi pers di Gedung Humas Polda Jatim, Senin (24/3/2025), menyampaikan bahwa tersangka Muhammad Rosuli menikah secara siri dengan ibu korban sejak tahun 2022 dan tinggal satu rumah bersama dengan dua anak tiri, salah satunya adalah korban.
“Tersangka ini sering melakukan pencabulan dengan tidak memakai pakaian dan hanya menggunakan celana dalam di depan korban. Tersangka juga pernah menempelkan kelaminnya ke punggung anak tiri, membuka kemaluan sendiri, menarik tangan korban, serta menonton video porno di hadapan korban,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tindakan pencabulan tersebut terjadi sejak Desember 2024 hingga 5 Maret 2025 di kediaman tersangka di Krembangan Bhakti 11/29-B RT 011 RW 002, Kelurahan Kemayoran, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya.
Kronologi kasus ini bermula sekitar tahun 2023 hingga 2024, dimana tersangka sering mencium korban. Kemudian pada tanggal 9 Desember 2024, tersangka memperlihatkan diri dalam keadaan telanjang saat korban mengantarkan charger ke kamarnya.
Perilaku tersangka berlanjut hingga Februari-Maret 2025. Pada tanggal 25 Februari 2025, tersangka hanya mengenakan celana dalam dan memperlihatkan video porno kepada korban. Pada 4 Maret 2025, tersangka kedapatan sedang memainkan alat kelaminnya di ruang tamu sambil mencoba menarik tangan korban. Aksi terakhir terjadi pada 5 Maret 2025, ketika tersangka sengaja menempelkan kemaluannya pada punggung korban.
Mantan Kapolres Tuban ini juga menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi, tersangka memiliki masalah seksual yang cenderung pada sikap pedofilia dengan fantasi seksual pada anak usia puber.
“Hasil pemeriksaan psikologi menunjukkan tersangka puas ketika mengintip atau mengamati orang berhubungan seksual atau telanjang sebagai bentuk kepuasan seksual,” paparnya.
Sementara dari pemeriksaan terhadap korban, ditemukan adanya gejala kecemasan dan depresi akibat perlakuan tersangka.
Tersangka ditangkap pada tanggal 12 Maret 2025 dan ditahan pada tanggal 13 Maret 2025 di Dittahti Polda Jatim. Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi dan mengumpulkan barang bukti berupa fotokopi akta kelahiran, bukti percakapan WhatsApp, bukti foto, fotokopi kartu pelajar, dan handphone milik tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Cak)