Jambret di Banyu Urip Gagal, Pelaku Dihajar Massa dan Ditangkap

banner 120x600

Redaksi.news, Surabaya – Aksi penjambretan yang dilakukan oleh Agus Herianto, warga Jalan Dupak, Surabaya, berakhir dengan kegagalan saat beraksi di Jalan Banyu Urip, Sawahan, Surabaya, pada Jumat (14/3/2025). Pelaku berhasil ditangkap warga dan diserahkan kepada pihak kepolisian setelah sebelumnya dihajar massa hingga babak belur.

Kapolsek Sawahan, AKP Kiki Tyas Titisari menyatakan bahwa tersangka diamankan Unit Reskrim Polsek Sawahan setelah diserahkan oleh warga.

“Setelah aksinya gagal dan ditangkap warga, dia sempat dihajar massa kemudian diserahkan ke kami, pada Jumat tanggal 14 Maret 2025 sekitar pukul 02.00 WIB,” ujarnya pada Senin (17/3/2025).

Berdasarkan hasil penyidikan, Agus tidak beraksi sendirian. Ia dibantu rekannya berinisial R yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kedua pelaku menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion S 4362 JAK sebagai sarana melakukan aksi kejahatan.

Kronologi kejadian bermula saat korban berinisial TE yang sedang melintas di Jalan Banyu Urip sekitar pukul 01.00 WIB dipepet oleh para pelaku. Agus kemudian menarik tas korban yang mengakibatkan korban terjatuh dari motornya.

“Korban saat itu sedang perjalanan pulang dari pasar dan mengalami tindak pidana pencurian dengan kekerasan, yang mengakibatkan korban luka di pipi kanan dan patah gigi atas,” jelas AKP Kiki.

Akibat kejadian tersebut, korban juga mengalami cedera pada tangan kanannya yang hingga kini sulit digerakkan karena terjatuh dari motor saat tasnya ditarik oleh tersangka.

Menurut catatan kepolisian, tersangka Agus Herianto merupakan seorang residivis yang pernah divonis 9 tahun penjara karena aksi serupa yang menyebabkan korban tewas pada tahun 2017.

“Dia ini residivis kasus jambret di tahun 2017 dengan korbannya seorang perempuan, yang saat itu meninggal dunia di Jalan Indrapura,” ungkap AKP Kiki.

Dari pengakuan tersangka, setelah bebas dari penjara, ia telah beraksi sebanyak dua kali. Sasarannya adalah wanita yang berkendara sendirian dengan membawa tas selempang.

“Dua kali beraksi, sebelumnya di Flyover Pasar Kembang, dan yang kedua ini (di Jalan Banyu Urip) ditangkap warga. Cari korban yang sendirian, terus tasnya dicangklong. Beraksi selalu malam,” tambahnya.

Polisi menyita barang bukti berupa tas selempang milik korban yang berisi dompet dengan uang tunai Rp 25 ribu, tempat bekal nasi, dan satu botol minuman ringan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Cak)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *