
Redaksi.news, Surabaya, – Anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur terpaksa melakukan tindakan tegas dengan menembak mati seorang tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial Y pada Jumat (7/3/2025) dinihari. Tersangka yang berasal dari Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, Madura ini dilaporkan melakukan perlawanan saat akan ditangkap.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, menjelaskan bahwa tindakan penembakan tersebut dilakukan karena tersangka melawan petugas dengan senjata tajam.
“Jadi malam ini, kami melakukan tindakan tegas, keras dan terukur kepada pelaku Y asal Tragah Bangkalan. Dia merupakan pelaku curanmor dan begal,” ungkap Jumhur saat ditemui di Kamar Mayat Rumah Sakit Bhayangkara, Polda Jatim.
Jumhur menambahkan bahwa pihaknya terpaksa mengambil langkah diskresi kepolisian tersebut karena tersangka dianggap membahayakan petugas.
“Kami terpaksa melakukan upaya diskresi kepolisian itu, karena pelaku melakukan perlawanan yang dinilai membahayakan anggota saat penangkapan. Dia berupaya menyerang anggota dengan senjata tajam jenis celurit,” jelasnya.
Hingga berita ini diturunkan, jenazah tersangka masih berada di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait kasus ini dan kemungkinan keterlibatan tersangka dalam kejahatan lainnya. (Cak)