
Redaksi.news, Surabaya – Seorang pengusaha Surabaya berinisial HK melaporkan kasus penyebaran percakapan WhatsApp pribadinya ke Polda Jawa Timur. Laporan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya pada Selasa (18/7/2025).
Kuasa hukum HK, Togar Situmorang menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari penyebaran percakapan WhatsApp pribadi antara kliennya dengan seorang wanita bernama Pratiwi Noviyanthi (PN) di media sosial. Penyebaran tersebut dilakukan tanpa persetujuan HK dan mengakibatkan masalah dalam rumah tangganya.
“Akibat dari penyebaran ini, keluarga Pak HK menjadi marah karena dalam chat tersebut ada indikasi bahwa beliau tidak pergi ke Jakarta sendirian, melainkan bersama seorang wanita lain,” ungkap Togar usai mengumpulkan berkas laporan di Polda Jatim.
Menurut Togar, HK dan PN yang diketahui bergerak di bidang sosial, sebelumnya memiliki hubungan baik. Namun, ketika HK berusaha menemui PN di Jakarta, ia mendapat respons yang kurang baik, yang berujung pada tersebarnya percakapan pribadi mereka di media sosial, khususnya melalui akun Instagram terlapor.
Karena tidak menemukan titik temu, HK akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan PN atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 45 atau 48 tentang penyebaran informasi pribadi tanpa izin.
Tim kuasa hukum HK menekankan bahwa langkah hukum ini bukan untuk mencari sensasi, melainkan untuk memastikan adanya keadilan dan pemberian sanksi yang sesuai atas tindakan penyebaran informasi pribadi tanpa izin. (cak)