Redaksi.news, Surabaya – Pengusaha ban asal Mojokerto, Herman Budiyono melaporkan kakak kandungnya berinisial LDW ke polisi atas dugaan kasus penggelapan aset di CV Multi Wahana Makmur. Diduga, LDW menggelapan aset perusahaan milik Herman Budiyono tersebut senilai Rp2,7 miliar.
Perkara ini pada Februari 2024 lalu sudah dilaporkan Herman ke Polres Mojokerto Kota. Namun, pada Desember 2024, perkaranya dihentikan oleh kepolisian dengan alasan tidak ditemukan adanya tindak pidana.
Tak patah arang, Herman bersama penasihat hukumnya, Michael SH MH CLA CTL CCL akhirnya meminta pada Polda Jatim untuk melakukan gelar perkara khusus atas kasus penggelapan tersebut.
“Kami sudah serahkan bukti-bukti baru. Seperti adanya bukti transferan uang ke rekening pribadi LDW,” katanya saat ditemui di Mapolda Jatim, Rabu (30/4/2025).
Michael mengungkapkan, Herman mempunyai usaha toko ban dengan akta pendirian bernama CV Multi Wahana Makmur dan sekaligus bertempat tinggal di Jalan Bhayangkara, Mojokerto. Lalu pada Februari 2024, salah satu kakak Herman berinisial H yang tinggal di Surabaya datang ke rumah yang berada di Jalan Bhayangkara, Mojokerto Kota.
Tak disangka, ketika selama H tinggal di rumah, H lantas melakukan intimidasi, teror terhadap Herman, Istri dan anak-anak Herman dengan cara menggedor-gedor pintu kamar sekitar pukul 4-5 pagi Akibatnya, istri dan anak Herman menjadi trauma.
“Kami tidak tahu motifnya apa, yang jelas tindakan ataupun perbuatan tersebut dilakukan agar Herman bersama Istri dan Anak-Anak menjadi tidak nyaman bahkan ketakutan,” terangnya.
Selanjutnya, imbuh Michael, Herman minta izin kepada ibunya untuk pindah rumah sementara ke Jalan Raden Wijaya, yang letaknya tidak jauh dari Jalan Bhayangkara, karena kasian anak-anak ketakutan dan tidak bisa tidur karena perlakuan H yang selalu buat onar, Kemudian di tanggal 14 Febuari 2024, toko ban milik Herman tutup karena saat itu sedang ada Pemilu. Namun pada tanggal 15 Februari 2024, toko tersebut tiba-tiba digembok dari dalam oleh LDW.
“Karena Herman takut ada barangnya hilang, maka Herman menggembok toko itu dari luar,” imbuhnya.
Beberapa hari kemudian, sambung Michael, gembok yang dipasang oleh Herman hilang. Selanjutnya, Herman meminta pada LDW agar barang yang ada di toko ban (CV Multi Wahana Makmur) dikembalikan.
Namun, permintaan Herman itu diabaikan oleh LDW. Diduga, ada sebagian barang di CV Multi Wahana Makmur yang dijual oleh LDW seperti aki dan ban truk.
“Total kerugian kurang lebih sekitar Rp2,7 miliar,” tandas Michael.
Perkara ini sudah dilaporkan ke Polres Mojokerto. Namun, perkaranya dihentikan akibat dianggap bukan peristiwa tindak pidana. Pada Januari 2025, Herman melalui penasihat hukumnya, Michael mengirimkan surat keberatan kepada Wassidik Polda Jatim terkait dihentikannya penyelidikan tersebut dan memohon untuk membuka kembali perkara ini.
“Dalam gelar perkara tadi, kami sudah memberi banyak penjelasan dan juga serahkan novum,” ujarnya.
Sementara itu, Herman Budiyono berharap agar polisi bisa mengusut tuntas kasus ini. Pasalnya, apa yang sudah dilakukan oleh LDW sudah merugikan dirinya sebagai pengusaha. Dalam gelar perkara tersebut, kata Herman, polisi menyampaikan akan serius menyelidiki kasus ini.
“Jika memang ditemukan bukti-bukti yang cukup kuat, maka akan dilanjutkan ke penyidikan,” katanya. (Cak)