Berita  

Terbukti Melakukan Kekerasan Seksual, Oknum Polisi Polres Pacitan di PTDH

banner 120x600

Redaksi.news, Surabaya – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jawa Timur telah memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Aiptu LC, anggota Polres Pacitan yang terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap tahanan wanita. Keputusan tersebut diambil setelah pelaksanaan sidang komisi kode etik Polri pada Rabu (23/4/2025).

 

“Untuk saudara LC sejak tanggal 21 April 2025, pada hari Senin kemarin telah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus pidana dengan dugaan pelanggaran pasal 6 huruf c UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual,” kata Kombes Jules Abraham Abast, Kabid Humas Polda Jatim, didampingi Kombes Pol Iman Setiawan, Kabid Propam, dalam keterangan pers pada Kamis (24/5/2025) sore.

 

Kabid Humas menjelaskan bahwa tersangka LC telah ditahan di rumah tahanan Polri rutan Polda Jatim berdasarkan surat perintah penahanan nomor 103 oleh penyidik dari Direktorat Reskrimum Polda Jatim sejak 23 April 2025.

 

Dari hasil sidang kode etik profesi Polri, terdapat beberapa tuntutan yang dijatuhkan kepada tersangka. Pertama, pelaku pelanggaran dinyatakan telah melakukan perbuatan tercela. Kedua, penempatan dalam tempat khusus selama 20 hari. Ketiga, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri.

 

“Penanganan kasus ini berdasarkan adanya laporan polisi yang telah dilaporkan di Polres Pacitan pada tanggal 12 April 2025. Yang dilaporkan yakni tersangka saudara LC,” jelasnya Kabid Humas.

 

Lebih lanjut dijelaskan bahwa kejadian kekerasan seksual yang dilakukan tersangka terjadi di ruang berjemur wanita di rutan Polres Pacitan, sekitar bulan Maret dan tanggal 2 April 2025.

 

“Modus yang dilakukan tersangka LC adalah melakukan pelecehan seksual atau perbuatan cabul dan persetubuhan dengan tahanan wanita Polres Pacitan atas nama saudari PW yang dilakukan pada ruang berjemur wanita di rutan Polres Pacitan,” ungkapnya.

 

Kronologis kejadian menunjukkan bahwa tersangka LC melakukan pelecehan seksual atau perbuatan cabul sebanyak 4 kali, dan yang terakhir terjadi pencabulan hingga persetubuhan. Semua kejadian tersebut terjadi di ruang berjemur wanita rutan Polres Pacitan sekitar bulan Maret 2025 dan tanggal 2 April 2025.

 

“Untuk saksi sejauh ini sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak kurang lebih 13 orang saksi. Empat orang tahanan, kemudian saksi korban atau saksi pelapor sendiri PW, lalu ada 9 orang saksi lainnya,” ucap Kabid Humas.

 

Korban PW merupakan tahanan Sat Reskrim Polres Pacitan dalam perkara tindak pidana menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai mata pencaharian atau mucikari.

 

Terkait dasar hukum yang digunakan dalam kasus ini adalah pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta beberapa pasal dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan Komisi kode etik Polri, termasuk Pasal 5 ayat 1 huruf B dan C, Pasal 8 huruf C angka 1, 2, 3, Pasal 10 ayat 1 huruf b, dan Pasal 13 huruf f.

 

Keputusan PTDH terhadap Aiptu LC merupakan bentuk ketegasan institusi Polri dalam menindak anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran berat, khususnya terkait kasus kekerasan seksual. (Cak) 

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *