16 March 2025
Polda Jatim Ungkap Pemalsuan Kemasan MINYAKITA

Redaksi.news, Surabaya – Satgas Pangan Polda Jawa Timur mengungkap kasus tindak pidana pemalsuan merek minyak goreng MINYAKITA pada Rabu (12/3/2025) sore.

Operasi ini mengungkap praktik pengemasan minyak goreng curah menjadi produk bermerk MINYAKITA oleh oknum-oknum tertentu.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pemantauan intensif Satgas Pangan Polda Jatim selama bulan Ramadhan.

“Satgas Pangan Polda Jatim, terutama saat bulan Ramadhan ini terus melakukan pemantauan terkait dengan kebutuhan pokok di Jawa Timur, dan Alhamdulillah dari kegiatan-kegiatan itu, inilah hasilnya bisa disaksikan sendiri, ada begitu banyak MINYAKITA yang dipalsukan oleh oknum-oknum tertentu,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Reses Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim, Kombes Pol Bhudi Hermanto menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari proses pemantauan pasar untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam mengawal dan mengamankan pendistribusian bahan pokok, termasuk minyak goreng merek MINYAKITA.

“Ini melihat di pasaran ada kejanggalan, ada sesuatu yang dianggap tidak pas, yang pertama tentang bobot takaran di kemasan, baik itu kemasan literan maupun pouch atau botol plastik,” ungkapnya.

Dari penyelidikan yang dilakukan Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim, polisi menemukan dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) di dua lokasi berbeda. TKP pertama berada di Kecamatan Sokobana, Kabupaten Sampang, dimana ditemukan sekitar 31 tandon berukuran 1.000 liter, dengan total sekitar 10 ton minyak goreng berlabel MINYAKITA.

Modus operandi yang dilakukan adalah mengemas minyak curah dalam kemasan 5 liter dan 1 liter, dengan takaran yang tidak sesuai. Kemasan 5 liter hanya terisi sekitar 4,5 liter, sedangkan kemasan 1 liter hanya berisi antara 800 hingga 890 ml. Pelaku di Sampang diperkirakan telah memperoleh keuntungan sekitar Rp727 juta selama beroperasi kurang lebih satu tahun.

TKP kedua terungkap pada 12 Maret 2025 di wilayah Rungkut, Kota Surabaya. Di lokasi ini, ditemukan praktik serupa dengan kemasan 1 liter yang hanya terisi sekitar 800 hingga 890 ml.

“Pasal yang kita kenakan adalah pasal 62 ayat 1 huruf B Undang-Undang RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Pelaku usaha dilarang memproduksi dan memperdagangkan barang atau jasa yang tidak sesuai dengan berat bersih atau isi bersih sebagaimana dinyatakan dalam label dan etiket barang tersebut. Dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 2 miliar rupiah,” jelasnya.

Wadir Reskrimsus Polda Jatim menambahkan bahwa para pelaku adalah pengusaha minyak goreng yang memanfaatkan momentum Ramadhan dan popularitas MINYAKITA di pasaran.

“Mereka mengemas minyak curah dalam bentuk MINYAKITA karena merupakan produk yang paling laris di pasaran,” jelasnya.

Meski memiliki modus operandi yang sama, setelah pemeriksaan lebih mendalam ditemukan bahwa pelaku dari kedua TKP tidak saling berkenalan dan bukan merupakan jaringan terorganisir.

Minyak goreng palsu yang diproduksi di Sampang telah beredar di beberapa wilayah Jawa Timur, antara lain Surabaya, Madiun, Jember, Bojonegoro, bahkan hingga ke luar Provinsi Jawa Timur. Sementara produk dari TKP di Surabaya masih beredar di dalam Provinsi Jawa Timur.

Saat ini, polisi telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu masing-masing pemilik usaha di Sampang dan Surabaya. Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus dan akan melakukan uji laboratorium untuk membandingkan MINYAKITA asli dengan minyak curah yang dipalsukan. (Cak)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *