Redaksi.news, Surabaya – Polsek Karangpilang tangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor yang kerap beraksi biasa di Swalayan. Abdul Halim (25), warga Dusun Birem Kecamatan Tembelang, Kabupaten Sampang, atau kontrak di jalan Nangka 2 Desa Geluran, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo. Terpaksa memberikan hadiah timah panas yang bersarang di kaki kanannya.
Kapolsek Karangpilang Kompol A Risky Fardian, didampingi Kanit Reskrim Polsek Karangpilang Ipda Lutfi Rahman, mengatakan. Kronologi kejadian berawal dari tanggal 8 November 2024, dini hari di Warkop Jalan Raya Mastrip, Kedurus, Surabaya.
Ada orang yang mencurigakan berjalan diparkiran motor Swalayan. Selanjutnya, aksi pelaku diketahui oleh pemilik motor dan penjaga warkop, kalau ada orang mencurigakan di parkiran motor.
Kemudian pelaku berhasil kabur dengan membawa motor curian dan dikejar oleh korban. Pada saat bersamaan ada anggota Polsek Karangpilang yang mengetahui kejadian tersebut, lalu pelaku berhasil ditangkap.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku berusaha melawan dan petugas kepolisian terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku. Sedangkan pelaku lain berhasil kabur.
“Pelaku melawan petugas akhirnya kaki kanan ditembak,” paparnya, pada Rabu (13/11/2024), saat ditemui di Polsek.
Sehari-hari tersangka Abdul Hakim kerja di restoran, pelaku berbahi peran dengan rekannya yang sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencaraian Orang (DPO) oleh Polsek Karangpilang.
“Aksi yang enak di minimarket banyak orang, dan mereka tidak menyadari kita,” ucap pelaku.
Dalam catatan kepolisian telah ada empat laporan Polisi. Pertama, di Jalan Mastrip. Kedua, di Jalan Menganti, Wiyung parkiran minimarket. Ketiga, di Sukodono Sidoarjo. Keempat, di Jalan Sedati, Sidoarjo.
Pelaku tersebut dapat kami amankan dan beberapa pelat nopol di tempat tinggal pelaku serta barang bukti kunci T.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara serta memburu pelaku yang masuk DPO. Semoga kami bisa tangkap satu tersangka lagi. (din)