Hukum  

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Deepfake Catut Tiga Gubernur

banner 120x600

Redaksi.news, Surabaya – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembuatan video deepfake menggunakan teknologi artificial intelligence (AI) yang mengatasnamakan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari pegawai Kominfo Jawa Timur pada 14 April 2025.

 

Dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (28/4/2025), Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan polisi pada 15 April 2025 terkait dugaan tindak pidana ITE berupa manipulasi data di wilayah hukum Polda Jatim.

 

“Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah mengedit video Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dengan menggunakan teknologi artificial intelligence. Narasi video diubah menjadi penawaran motor murah seharga Rp 500 ribu yang diklaim sebagai amanah dari Gubernur khusus untuk warga Jatim tanpa COD dan surat lengkap,” jelas Kapolda.

 

Video tersebut kemudian diunggah melalui media sosial TikTok untuk menjerat korban agar mentransfer uang. Selain Gubernur Jatim, para tersangka juga membuat video serupa dengan narasi penipuan mengatasnamakan Gubernur Jawa Tengah dan Jawa Barat.

 

Direktur Reserse Siber Polda Jatim, Kombes Pol Bagoes Wibosono, menyatakan bahwa pihaknya telah menangkap tiga orang tersangka atas kasus manipulasi data (deepfake) tersebut.

 

“Pertama, HMP (32), kedua UP (24), dan ketiga AH (34). Ketiga tersangka ini merupakan warga Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat,” ungkapnya.

 

Menurut Kombes Pol Bagoes, ketiga tersangka mempunyai peran masing-masing. “Tersangka HMP berperan sebagai pembuat akun TikTok dan mengubah video Gubernur Jatim yang selanjutnya diserahkan kepada tersangka UP, serta menyediakan rekening untuk menampung uang hasil penipuan. Tersangka UP berperan mengupload video yang telah dibuat oleh tersangka HMP menggunakan akun TikTok, sementara tersangka AH berperan sebagai operator WhatsApp admin untuk mengelabuhi korban agar melakukan transfer ke rekening yang sudah disediakan,” terangnya.

 

Kronologis kasus ini bermula pada Senin, 14 April 2025 sekitar pukul 05.30 WIB, ketika pelapor mendapat informasi dari Kepala Dinas Kominfo Jatim terkait penyalahgunaan konten di TikTok yang mengatasnamakan Gubernur Jawa Timur dengan akun TikTok @khofiggh759, @khofiljatim, dan @khofiaamlxh. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata konten tersebut berisi informasi tidak benar (hoaks) berupa video-video manipulasi (deepfake) Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

 

Korban penipuan ini tersebar di beberapa provinsi, yaitu Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Maluku Utara. Jumlah korban diperkirakan mencapai sekitar 100 orang, dengan 17 orang saksi korban telah diperiksa. Para tersangka telah menjalankan aksinya dalam kurun waktu tiga bulan dengan keuntungan yang didapat mencapai Rp 87.600.000.

 

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 51 ayat (1) atau Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Barang bukti yang diamankan berupa unduhan file video yang diunggah pada media sosial TikTok yang mengatasnamakan Gubernur Jawa Timur Dr. (H.C.) Dra. Hj. Khofifah Indar Parawansa, M.Si.

 

Kasus ini menunjukkan bahwa penipuan dengan teknologi deepfake semakin meningkat dan menjadi ancaman serius bagi masyarakat serta nama baik pejabat publik. Polda Jawa Timur mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap informasi yang beredar di media sosial dan memverifikasi kebenarannya sebelum melakukan transaksi keuangan. (Cak) 

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *