Hukum  

OC Kaligis Soroti Putusan Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan SP3, Siap Ajukan Laporan Baru

banner 120x600

Redaksi.news, Surabaya – Pengacara senior Otto Cornelis Kaligis menyoroti kinerja hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudito Surotomo, yang menolak permohonan praperadilan terkait penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam perkara dugaan tindak pidana oleh Warsono Ali Hardi.

 

Kaligis yang menjadi kuasa hukum Rosono Ali Hardi menyatakan kekecewaannya terhadap putusan tersebut. Menurutnya, hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta dan alat bukti yang telah diajukan dalam persidangan.

 

“Putusan ini jelas mengabaikan proses hukum yang sebelumnya telah dijalankan oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri, yang sudah menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan berdasarkan dua alat bukti yang sah,” ucap Kaligis, Kamis (17/4/2025).

 

Kasus ini bermula dari laporan Rosono ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana penempatan data palsu dalam akta otentik. Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik Mabes Polri menyatakan perkara layak naik ke tahap penyidikan.

 

Namun, saat dilimpahkan ke Polda Jatim, penyidik justru menerbitkan SP3 dengan alasan perkara bersifat perdata, bukan pidana — keputusan yang dinilai janggal oleh pihak pelapor.

 

Kaligis juga menegaskan bahwa meski permohonan praperadilan telah ditolak, pihaknya tidak akan berhenti. Mereka berencana mengajukan laporan baru dengan bukti tambahan yang diklaim dapat mengungkap lebih banyak kejanggalan dalam kasus tersebut.

 

“Bukti baru sudah kami kantongi, dan kami siap ajukan laporan baru demi menegakkan keadilan dalam kasus ini,” jelasnya.

 

Sementara itu, Rosono Ali Hardi, sebagai pemohon praperadilan, menyampaikan kekecewaannya atas putusan hakim. Ia berharap langkah hukum selanjutnya dapat membuka kembali peluang penyidikan terhadap dugaan tindak pidana yang dialaminya.

 

Sebagaimana diketahui, perbedaan pandangan antara penyidik Bareskrim dan penyidik Polda Jatim menjadi perhatian dalam kasus ini. Jika Mabes Polri menyimpulkan adanya dugaan pidana, maka keputusan Polda Jatim menerbitkan SP3 justru dianggap bertentangan dengan proses hukum yang sebelumnya telah berjalan. (Din)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *