Redaksi.news, Surabaya – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) bersama tiga Polda lainnya yaitu Polda Papua, Polda Papua Barat, dan Polda DIY berhasil mengungkap jaringan perakitan dan penyelundupan senjata api (senpi) serta amunisi ilegal yang ditujukan untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua dalam rangka back up Operasi Damai Cartenz.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tersangka Yuni Enumbi oleh Polda Papua pada 6 Maret 2025 sekitar pukul 22.52 WIT di Kampung Ampas KM 76 Distrik Waris, Kabupaten Keerom, Provinsi Papua. Dari tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 6 pucuk senjata api (2 pucuk SS1 V1 dan 4 pucuk G2 Pindad) serta 882 butir amunisi (632 butir kaliber 5.56 dan 250 butir 9mm) yang dikemas dengan modus khusus, yaitu dibungkus karet ban dalam mobil yang dibalut lakban, dimasukkan ke dalam tabung air kompresor, dan dipacking kayu dibalut plastik.
Pengungkapan kemudian berkembang ke Jawa Timur pada 8 Maret 2025 sekitar pukul 02.17 WIB. Tim gabungan Bojonegoro bersama Unit I Subdit III Jatanras Polda Jatim melakukan penggerebakan di Perumahan Kalianyar Citra Modern, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, dan berhasil menangkap tiga tersangka yaitu Teguh Wiyono, Pujiono, dan Mukhamad Kamaludin, serta satu orang saksi bernama Harianto.
“Pada saat kami lakukan penggerebekan banyak ditemukan barang bukti antara lain alat-alat bubut, alat las, dan beberapa mesin untuk pembuatan popor senjata maupun senjata pendek,” kata Kombes Pol Farman mewakili Komjen Imam Sugianto.
Dari hasil pemeriksaan dan pengakuan tersangka, diketahui bahwa tersangka Teguh Wiyono secara ilegal membuat dan mereparasi senjata api maupun senjata angin. Para tersangka mengaku baru satu kali melakukan pengiriman senjata ke KKB dengan menggunakan wadah mesin kompresor yang dipotong terlebih dahulu, kemudian senjata dibagi menjadi beberapa potongan dan dimasukkan beserta amunisi, lalu dikirim menggunakan jasa ekspedisi.
Farman mengungkapkan bahwa transaksi jual beli dilakukan oleh tersangka T. “Bagaimana membuat ada pesanan terlebih dahulu dari Papua, seperti yang disampaikan saudara Eko tersangka dari Papua Barat dan Yuni tersangka dari Papua,” tegasnya. Untuk sekali transaksi, para tersangka mendapatkan imbalan sebesar Rp 1,3 miliar.
Farman juga menyebutkan bahwa tersangka merakit senjata secara otodidak. Awalnya hanya bongkar pasang senjata angin, kemudian berkembang mencoba untuk membuat senjata api. “Kalau amunisi pabrikan yang diduga didapat dari rekannya yang sedang diburu,” tambahnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan di Bojonegoro meliputi 982 butir amunisi berbagai kaliber, piranti untuk membuat senjata, mobil pick up jenis Suzuki, dan 5 pucuk senpi rakitan (2 panjang dan 3 pendek).
Pengungkapan selanjutnya dikembangkan ke Papua Barat dengan menangkap tersangka Eko Sugiyono di rumahnya di Kampung Soribo, Manokwari. Dari penggeledahan, ditemukan barang bukti yang disembunyikan di bunker cor keramik dalam tanah pada kamar tidur berupa 2 pucuk senpi pendek (FN dan G2 Colt’s), 1.147 butir amunisi berbagai kaliber, 7 buah magasen, 1 butir selongsong, 3 buah popor senjata rakitan, 1 buah besi laras rakitan, dan 1 unit handphone.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka Eko Sugiyono pada 9 Maret 2025, diketahui masih ada 4 pucuk senpi yang disimpan di rumah Adi Pamungkas di Sendang Mulyo, Kabupaten Sleman. Tim Jatanras Polda DIY yang dipimpin Dirreskrimum Polda DIY melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka Adi Pamungkas pada pukul 15.47 WIB. Dari penggeledahan ditemukan 4 pucuk senpi dan 262 butir amunisi berbagai kaliber.
Total barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan jaringan ini adalah 12 pucuk senjata api (6 pucuk panjang dan 6 pucuk pendek), 5 pucuk senpi rakitan (2 panjang dan 3 pendek), serta 3.573 butir amunisi berbagai kaliber. (Cak)