13 February 2025
kmc_20241027_202100

Redaksi.news, Surabaya – Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengeksekusi Gregorius Ronald Tannur, Minggu (27/10/2024) sore di rumahnya, Pakuwon City Virginia Regency E3 Surabaya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati mengatakan, pihaknya bersama tim dari Kejati Jatim dan Kejari Surabaya, melakukan eksekusi Ronald Tannur di rumahnya bersama ART. Ia ditangkap tanpa perlawanan.

“Hari ini kami telah laksanakan eksekusi ketika MA merilis dan menyatakan jaksa bisa melakukan eksekusi tanpa adanya petikan atau putusan dari MA, alhamdulillah eksekusi berjalan lancar,” kata Mia saat konferensi pers, di Kejati Jatim, Minggu petang.

“Jadi setelah kami sampaikan kepada jampidum beliau menyetujui dan segera kami laksanakan eksekusi,” imbuhnya.

Mia menjelaskan putra Edward Tannur itu ditangkap saat berada di Lantai 2 rumahnya di Pakuwon City Virginia Regency E3 Surabaya. Saat dikroscek, Ronald Tannur memiliki dua alamat.

“Yang bersangkutan memiliki 2 alamat resmi yang tercatat di admniatrasi perkara yaitu juga berlama di
Jl. El Tari RT 12 RW 06 Kel Benoasi Kecamatan Kota Kefamenamu Kabupaten Timur Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, tapi alhamdulillah bisa dilaksanakan sesuai SOP di Surabaya,” ujarnya.

Usai dieksekusi, Ronald Tannur diamankan ke Kejati Jatim, lalu dibawa ke Rutan Kelas 1 Surabaya, di Medaeng Sidoarjo.

“Eksekusi dipimpin pak Kajari Surabaya dibantu PM di Pakuwon City lantai 2, lalu kami datangi di lantai 2 dan kami eksekusi,” tuturnya (din) 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *