Redaksi.news, Surabaya – Ditressiber Polda Jatim mengungkap kasus grup WhatsApp (WA) pasangan penyuka sesama jenis atau Gay INFO VID di Surabaya. Empat orang tersangka ditangkap dan ditahan. Mereka, MI, 21, warga Gubeng Surabaya, NZ, 24, warga Tambaksari, Surabaya, FS, 44, warga Dukuh Pakis, dan S, 66, warga Kecamatan Kudu Jombang.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pengungkapan kasus grup gay bermula dari beberapa waktu lalu viral di media sosial (medsos) facebook ada grup Gay Tuban Lamongan Bojonegoro.
Polisi melakukan penyelidikan dan mendapati sebuah grup WA INFO VID yang beranggotakan pria penyuka sesama jenis. Setelelah dilakukan penyelidikan dilakukan penangkapan terhadap empat orang tersangka.
“Tersangka MI, 21, status pelajar atau mahasiswa warga Gubeng Kota Surabaya. Tersangka berperan sebagai admin grup WA INFO VID,” ujarnya, Jumat (13/6).
Lebih lanjut, Kombes Pol Jules mengatakan, tersangka MI membuat grup WA INFO VID penyuka sesama jenis untuk mengumpulkan orang-orang atau komunitas penyuka sesama jenis untuk mendapatkan pasangan kekasih.
Tersangka NZ dan FS berperan sebagai anggota grup WA INFO VID. Keduanya mengirimkan video hubungan sesama jenis di grup WA. Selain itu mereka juga sering mengomentari video untuk mencari pasangan kekasih di dalam grup.
“Tersangka S, 66, warga Kudu Jombang. Dia mengirimkan foto alat kelamin ke grup WA untuk memancing anggota grup berkomentar,” terangnya.
Mantan Kabid Humas Polda Jabar ini menuturkan, modus tersangka MI sekitar bulan Januari 2025 tersangka melihat grup facebook Gay Tuban Lamongan Bojonegoro yang membahas tentang pencarian pasangan sesama jenis. Tersangka MI lalu mengirimkan link grup WA ke dalam grup facebook Gay Tuban Lamongan Bojonegoro.
“Artinya tersangka MI setelah bergabung di grup facebook kemudian dia membuat atau memposting link chat grup WhatsApp. Dalam grup WhatsApp INFO VID tersebut tersangka MI berperan sebagai admin,” tutur Kabid Humas Polda Jatim.
Kasubdit II Ditressiber Polda Jatim Kompol Nandu Dyanata mengatakan tiga orang tersangka yang memposting video dan foto di grup WA INFO VID motifnya adalah untuk mencari pasangan sesama jenis.
“Untuk motif masalah fantasi itu masih kami dalami. Sementara belum pernah membuat event,” paparnya.
Kanit II Subdit II Ditressiber Polda Jatim Kompol Noviar Anindhita menyebutkan untuk anggota di dalam grup WA INFO VID terdapat 300 member anggota.
“Kalau di grup facebook-nya sendiri jumlah membernya terdapat 11.400, kurang lebih seperti itu,” tegasnya.
Akibat ulahnya tersangka dikenakan pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 UU No. 11 tahun 2008 tentang UU ITE yang terakhir diubah dengan UU No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua, atas UU No 11 Tahun 2008 UU ITE. Dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat 1 UU No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Dan atau pasal 82 Jo Pasal 76 E UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (Cak)