Redaksi.news, Surabaya – Pengusaha asal Malang Jawa Timur Gunadi Yuwono dilaporkan oleh seorang wartawan senior yang juga sebagai konsultan media bernama R.Insan Kamil, ke Polda Jawa Timur, dalam kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp. 500 juta.
Pelapor R. Insan Kamil menyatakan, kasus ini bermula pada tanggal 9 Januari 2019 silam, dimana ia trlah melakukan transfer uang kepada terlapor Gunadi Yuwono sebesar Rp 500 juta, melalui Bank BRI atas nama Purwaningsih isteri pelapor di Tangerang, Provinsi Banten.
Uang tersebut dikirimkan ke rekening BCA atas nama Gunadi Yuwono di Kabupaten Malang, dengan tujuan untuk pembayaran angsuran utang sebesar Rp 1,6 miliar atas nama debitur Supandi yang dipakai modal kerjasama usaha perumahan di Kabupaten Malang. Namun, uang yang telah diterima oleh terlapor Gunadi Yuwono tidak diakui sebagai pembayaran angsuran utang tersebut.
“Saya mengirimkan dana kepada seseorang bernama GY, mentransfer uang sebesar setengah miliar yang kemudian uang itu tidak diakui oleh yang bersangkutan, kemudian saya menindaklanjuti dengan mengirimkan surat teguran untuk mengembalikan,” kata R. Insan Kamil saat ditemui di depan gedung SPKT Polda Jatim, Sabtu siang (28/09/24).
R. Insan Kamil melanjutkan, karena tidak diakui sebagai pembayaran utang, pelapor berupaya meminta kembali uang tersebut dengan melayangkan surat tanggal 17 September 2024. Ternyata terlapor Gunadi Yuwono tidak bersedia mengembalikan uang kepada dirinya.
Setelah melewati batas waktu yang ditentukan sesuai surat permintaan pengembalian, yakni tanggal 25 September 2024, R. Insan Kamil lanjut melaporkan Gunadi Yuwono, sebagai dugaan tindak pidana penggelapan sesuai dengan Pasal 372 KUHP.
“Sampai dengan batas waktu yang ditentukan yaitu tanggal 25 September 2024 kemarin, yang bersangkutan tidak mengembalikan dan akhirnya menurut saya ini sudah masuk dalam kategori penggelapan dan melanggar undang-undang KUHP pidana pasal 372, makanya kami melaporkan ke Polda Jawa Timur,” ucapnya.
Pelapor R.Insan Kamil juga mengatakan, dalam upaya laporan ke Polda Jawa Timur ini dirinya membawa sejumlah barang bukti, diantaranya bukti transfer uang kepada terlapor senilai Rp. 500 juta dengan keterangan pembayaran angsuran, serta bukti percakapan antara pelapor dengan terlapor di Whatsapp.
“Yang dibawa buktinya yakni bukti transfer yang kemudian chating saya dengan saudara GY yang menyebutkan bahwa saya sudah mentransfer dana itu dan tujuannya”, tutupnya. (din)