Redaksi.news, Surabaya – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, menangkap MF (22), di tempat tinggalnya Jalan Manukan Lor, Surabaya, dengan barang bukti sebanyak 20 poket narkoba jenis sabu dalam kantong kain seperti jimat.
Tersangka MF beserta barang bukti 20 poket SS dengan berat 4,166 gram, selanjutnya dibawa ke kantor polisi. Ia sengaja menyimpan sabu tersebut dalam kantong kain agar mudah dibawa saat transaksi.
“Kami amankan sabu tersebut di tempat tinggalnya. Sabu ini sisa yang belum terjual,” tutur Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah Irawan, Kamis (5/9/2024).
Keterangan tersangka pada polisi, sabu tersebut didapat dari seseorang berinisial R. Ia membeli sebanyak 10 poket berisi 10 gram SS. MF membeli seharga Rp 950 ribu per gramnya. Namun, tersangka belum membayar seluruhnya ia baru membayar Rp 2,5 juta.
“Ia baru membayar lunas jika semuanya terjual. Ia mengaku mendapat untung Rp 200-300 ribu per gramnya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kompol Suria Miftah mengatakan, keterangan tersangka usai membayar, ia diminta mengambil 10 poket sabu dengan cara diranjau di bawah tiang listrik sekitar Jalan Peneleh, Surabaya.
“Tersangka mengambilnya malam hari saat jalanan sepi. Kemudian dibagi menjadi kemasan poket,” bebernya.
Selanjutnya tersangka membagi menjadi kemasan poket, kemudian ditaruh di kantong lain. Ini dilakukan agar tidak ada yang curiga jika itu sabu. MF mengaku sudah tiga bulan mengedarkan sabu. Sementara sisanya 20 poket yang belum terjual disita Satresnarkoba Polrestabes Surabaya sebagai barang bukti. (gt)