Redaksi.news, SURABAYA – JW Club & Karaoke diduga sering digunakan sebagai tempat pesta Narkoba, terbukti dari penangkapan yang dilakukan oleh Unit I, Subdit I, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur, menangkap 7 orang, diantaranya oknum PNS.
AKBP Windy Syafutra, Kasubdit Ditresnarkoba Polda Jatim mengungkapkan, bahwa penangkapan terhadap 7 orang ini dilakukan di dalam room 9 JW Club & Karaoke, yang berada di Jalan Kalibokor Selatan, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya.
“Penangkapan ini dilakukan pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekitar pukul 20.30 WIB. Dari 7 orang yang diamankan satu diantaranya adalah berprofesi sebagai PNS,” kata kasubdit 1 Ditresarkoba Polda Jatim.
“Pengungkapan ini berdasarkan adanya laporan masyarakat sekitar yang sering melihat bahwa, tempat tersebut sering digunakan untuk penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi,” tambahnya.
Dari penangkapan tersebut, Polisi menemukan 2 butir Pil Extacy pecahan kecil sisa penggunaan, dengan berat bersih 0.622 gram dan ketujuh orang tersebut setelah dilakukan tes Urinenya positif mengandung Amphetamine dan Methaphetamine.
Ketujuh orang yang diamankan diantaranya adalah H-P (42) tahun, warga Tulungagung, yang berprofesi sebagai PNS Dinkes Tulung Agung. D-P (43) tahun, warga Krembangan Surabaya, pegawai honorer BKN Surabaya, H-E-D (33) warga Medokan Semampir Surabaya, karyawan JW Club & Karaoke dan A-M (29) warga Karangrejo, Tulungagung.
“Sementara untuk tiga pelaku lain seorang wanita diantaranya, Y-W-A (25) tahun, warga Krembangan Surabaya, R-A-P (32) tahun, warga Kecamatan Sawahan Surabaya dan D-Y-A, (33) tahun, warga Gondanglegi Malang, yang tinggal di Tegalsari Surabaya,” jelasnya.
Akibat ulahnya, para pelaku terancam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI NO. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika Jo Pasal 55 KUHP.
Selanjutnya, para pelaku akan dilimpahkan ke BNNP Jawa Timur, untuk dilakukan Tim Assessment Terpadu (TAT) guna menentukan proses hukum lebih Lanjut. (din)