Hukum  

Manager PT. Hyper Mega Shipping Divonis 1 Tahun Penjara

banner 120x600

Redaksi.news, Surabaya – Terdakwa Gusti Putra Dimaz Setiawan, Manager PT. Hyper Mega Shipping (HMS) terbukti melakukan penggelapan dalam jabatan dan divonis majelis hakim 1 tahun penjara, pada Rabu (16/11/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Hakim Gunawan Tri Budiono menyatakan, terdakwa Gusti Putra Dimaz Setiawan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Gusti Putra Dimaz Setiawan selama 1 tahun penjara,”kata hakim Gunawan. 

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa Gusti Putra Dimaz Setiawan selama 1 tahun 6 penjara.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU Sulfikar menyebutkan bahwa, sekitar tanggal 01 Juni 2020 sampai dengan 31 Maret 2021, terdakwa Gusti Putra Dimaz Setiawan menggunakan kasbon uang Temporary Payment (TP) dan uang Petty Cash meminta kepada saksi Chistian Frits Carel Kansil kemudian memproses kas bon tersebut ke kantor pusat PT. Hyper Mega Shipping dan diterima oleh saksi Jafar Shadoq selaku accounting lalu diteruskan melalui kurir untuk di transfer ke rekening terdakwa. Total uang yang dipergunakan untuk kepentingan pribadinya adalah Rp. 128.100.000.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa telah mempergunakan uang PT. Hyper Mega Shipping tidak sebagaimana mestinya dipergunakan untuk kepentingan pribadinya, yang penguasaan terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencariannya atau karena mendapat upah sebagai pekerja atau karyawan di PT. Hyper Mega Shipping cabang Surabaya di Pantai Mentari Blok J/Kelurahan Kenjeran Kecamatan Bulak Kota Surabaya. PT. Hyper Mega Shipping mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp. 128.100.000 dan didakwa dengan Pasal 374 KUHPidana. (din) 

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *