Redaksi.news, Surabaya – Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Jawa Timur (DPW FSPMI JATIM) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur, Provinsi Jatim, Jl. Pahlawan No. 110 Kota Surabaya, pada Senin (8/7/2024).
Aksi yang diikuti oleh 200 orang ini dalam rangka mengawal Sidang Judicial Review UU Omnibus Law di Mahkamah Konstitusi RI.
Massa aksi dengan tertib melakukan aksi dengan menggunakan 2 unit Mobil Komando, 1 unit Bus, mobil dan motor.
Menurut korlap masa aksi, Suyanto dan penanggung jawab Jazuli menyampaikan, tuntutan yang diangkat dalam aksi kali ini adalah.
1. Cabut Omnibus Law (UU No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang).
2. Cabut Outsourching (Alih Daya)
3. Tolak Upah Murah
“Kami melakukan aksi damai dan kondusif. Sempat dilakukan pertemuan antara perwakilan massa aksi dengan pihak Pemprov Jatim, yang diwakili oleh Tri Widodo selaku Kabid Pengawas Disnakertrans Prov Jatim, sehingga menghasilkan beberapa point,” ucapnya Suyanto Korlap massa aksi.
Lebih lanjut, Jazuli menjelaskan, ada 3 poin yanh disampaikan dalam pertemuan tersebut, diantaranya.
1) Terkait penetapan upah minimum bahwa Dewan Pengupahan Prov. Jatim akan rapat tanggal 11 Juli 2024.
2) Terkait Tim URC perlu dirapatkan kembali karena masih terkendala penunjukan orang atau instansi terkait yang rencananya tergabung.
3) Terkait permintaan fasilitasi audiensi dengan Hakim MK tetap akan kami sampaikan kepada Pimpinan untuk dapat dikomunikasikan dengan Gubernur Jatim.
“Di Jawa Timur sendiri selalu melakukan Komunikasi dan koordinasi terutama kepada pihak Kepolisian dalam hal ini Ditintelkam Polda Jatim guna saling menjaga situasi kamtibmas selama aksi unjuk rasa berlangsung” jelas Jazuli Etua DPW FSPMI Jatim.
Tepat pukul 15.45 Wib seluruh massa aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh DPW FSPMI Jatim, dengan tertib membubarkan diri meninggalkan lokasi. (din)