Hukum  

Polrestabes Surabaya Tetapkan Pendeta MH Sebagai Tersangka Kasus KDRT

banner 120x600

Redaksi.news, Surabaya – Pendeta Hendriyanto Mudjari alias Moses Hendry (MH) yang diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), di Villa West Food Block, Mulyorejo, Surabaya. Kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya, pada Selasa (03/8/2024).

Penetapan tersangka ini dilakukan, setelah polisi melakukan penyidikan intensif yang melibatkan pengumpulan barang bukti dan pemeriksaan saksi-saksi, dari pelapor dan dua anaknya saat kejadian tersebut.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat oleh pelapor atau istri dari tersangka MH, pada 9 Agustus 2024 di Polrestabes Surabaya.

“Polisi bergerak cepat dengan mengumpulkan berbagai barang bukti, termasuk satu pisau dapur, dress hijau tanpa lengan, HP Samsung, perangkat CCTV dan flashdisk yang berisi rekaman video dari kejadian tersebut. Saat ini barang bukti sudah dikirim ke laboratorium untuk pengujian lebih lanjut,” ungkap AKBP Aris.

Lebih lanjut, AKBP Aris menjelaskan, setelah melakukan gelar perkara pada 2 September 2024, polisi segera melakukan penangkapan terhadap MH, dan saat ini yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan di Mapolrestabes Surabaya, kemudian akan dilakukan penahanan.

“Atas perbuatannya MH dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 dan/atau Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 64 KUHP, yang membawa ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tutur Kasatreskrim Polrestabes Surabaya.

Saat ini, pihak kepolisian tengah mempersiapkan pemberkasan untuk segera dikirimkan ke Kejaksaan dan memastikan kasus ini berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku. Kasus ini terus mendapat perhatian publik, mengingat dampak psikologis yang dialami korban dan anak-anaknya. (ht)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *