Pasca Dikabulkannya Kenaikan UMK, Buruh di Jatim Siap Kawal Pemilu Damai

banner 120x600

Redaksi.news, Surabaya – Perwakilan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (PERDA KSPI) Wilayah Jawa Timur, menanggapi hasil keputusan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, terkait Upah Minimum Kabupaten /Kota (UMK) 2023, nomor : 188/656/KPTS/013/2023 tertanggal 30 November 2023, yang sebelumnya menuai pro dan kontra di kalangan Buruh di Jatim.

Hal tersebut mendapat respon dari pemerintah provinsi Jatim, sehingga UMK Kabupaten /Kota diwilayah Ring satu mengalami kenaikan yang cukup signifikan, dibandingkan daerah di luar Ring satu.

Berikut daftar kenaikan UMK di Jatim:

1. KOTA SURABAYA Rp 4,725,479,00 Naik 4’42% Rp 199.999.81
2. KOTA GRESIK Rp 4.642.031,00 Naik 2,65% Rp. 120.000.49
3. KABUPATEN SIDOARJO Rp 4.638.582,00 Naik 2,66% Rp 120.000.46
4. KABUPATEN PASURUAN Rp 4.635.133,00 Naik 2,66% Rp 119.999.81
5. KABUPATEN MOJOKERTO Rp 4.624.787,00 Naik 2,66% Rp 119.999.83

Panjang Apin Sirait, Ketua PERDA KSPI Jatim mengatakan. Kenaikan UMK 2024 ini merupakan lain hasil dari perjuangan kelompok Buruh, dengan cara lobby dan aksi unjuk rasa kepada Gubernur Jatim, serta upaya diskusi bersama instansi terkait.

“Saya berterimakasih kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur, khususnya Ibu Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, yang telah mengabulkan doa rekan-rekan buruh, untuk kenaikan UMK,” tandasnya. 

Selain itu, PERDA KSPI Jatim bersama Ditintelkam Polda Jatim, akan terus bersinergi untuk menjaga situasi Kamtibmas di Jawa Timur, dalam rangka menjelang pesta demokrasi Pemilu 2024 nanti dengan harapan kemajuan bangsa Indonesia. (din) 

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *