Redaksi.News,
JAKARTA – Polri mempersilakan masyarakat untuk melapor ke Divisi Profesi
dan Pengamanan (Propam) apabila menemukan adanya anggota tidak netral dalam
Pemilu 2024.
“Kalau ada personel Polri yang tidak sesuai ketentuan, laporkan. Propam
menunggu, Propam Mabes, Propam Polda, Propam Polres,” ungkap Kadiv Humas Polri
Irjen Sandi Nugroho di Mabes Polri seperti yang dilansir tribratanews,
Selasa (5/12/2023).
Menurut Kadiv Humas, dengan melaporkan anggota yang tidak
netral, prosedur sebagaimana yang telah diatur akan berjalan. Dengan demikian,
tidak hanya menjadi isu belaka yang meresahkan masyarakat.
Ditegaskan Kadiv Humas, seperti perintah Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo
Sigit Prabowo, seluruh anggota Polri wajib bersikap netral dalam Pemilu 2024.
Bahkan, Polri juga menggandeng berbagai elemen masyarakat untuk menyukseskan
pemilu damai.
“Aturan sudah jelas, petunjuk pimpinan sudah jelas, kemudian arahan juga sudah
disampaikan, jadi jangan dibuat isu-isu yang lain,” jelasnya. (red)