Surabaya, Redaksi.news – Kuasa hukum korban miras maut yang menewaskan tiga orang personel band di Cruz Launge Bar Vasa Hotel, pada Jumat (22/12/2023) lalu, meminta pihak hotel selaku tuan rumah yang menjadi Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) bertanggungjawab atas terjadinya tragedi ini.
Bobyanto Gunawan, selaku tim kuasa hukum korban mengatakan, jika jumlah total korban ada sebanyak sembilan orang, dengan tiga orang meninggal dunia dan satu orang kritis, sisanya sudah dikatakan membaik karena tidak terlalu parah.
Senada dengan Boby, Renald Christoper yang juga selaku kuasa hukum tujuh dari sembilan orang korban tersebut, memiliku dugaan motif tersendiri, dimana kasus ini disinyalir bukan murni kecelakaan melainkan ada unsur kesengajaan dari pihak atau oknum terkait.
“Yang pasti kita bukan mencari pelakunya saja, melainkan yang kita cari lebih dari itu, termasuk motif dan pelaku juga pemilik tempat kejadian peristiwa tersebut. Kenapa bisa kelolosan,” tegas Renald saat ditemui di Historisma Selasa (2/1/2024)
Namun demikian, pihaknya sampai sejauh ini berupaya untuk terus maju dan mengusut kasus ini dengan tuntas.
“Kami bakal terus maju, mengusut kasus ini sampai dengan tuntas” ujarnya. (bj)