KPU Jatim Buka Pendaftaran Anggota KPPS

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 0; module: photo; hw-remosaic: false; touch: (0.42037037, 0.2796875); modeInfo: ; sceneMode: 32768; cct_value: 4100; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 69.0; aec_lux_index: 0; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0; albedo: ; confidence: ; motionLevel: 0; weatherinfo: null; temperature: 40;
banner 120x600

Redaksi.news, Surabaya – KPU Jatim menyampaikan tahapan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 2024. Komisioner KPU Jatim Divisi SDM dan Litbang, Popong Anjarseno menjelaskan, pengumuman tahapan pendaftaran calon anggota KPPS sudah disosialisasikan mulai 17-21 September 2024.

Pendaftaran mulai 17 September hingga 28 September. Sementara, penelitian administrasi calon anggota KPPS dilakukan pada 18-29 September.

Sedangkan, pengumuman hasil penelitian administrasi pada 30 September sampai 2 Oktober. Dilanjutkan tanggapan masyarakat terhadap calon anggota KPPS selama 30 September sampai 5 Oktober.

Pengumuman hasil seleksi dilakukan pada 5-7 Oktober. Pengadministrasian mandiri calon anggota KPPS dilakukan pada 7 Oktober sampai 1 November.

Berikutnya pendaftaran calon anggota KPPS pada JKN berlangsung mulai 7 Oktober sampai 1 November. Calon anggota KPPS skrining riwayat kesehatan pada 7 Oktober sampai 1 November.

Penetapan Anggota KPPS berikut pelantikan dilakukan pada 7 November. Masa kerja Anggota KPPS mulai 7 November sampai 8 Desember 2024.

“Honor Ketua KPPS sebesar Rp900.000. Berbeda dengan Pemilu kemarin karena beban kerjanya juga berbeda,” terang Komisioner KPU Jatim Divisi SDM dan Litbang, Popong Anjarseno, Jumat (20/9/2024).

Honor Anggota KPPS sebesar Rp850.000. Sedangkan honor Linmas sebesar Rp650.000.

KPU Jatim menetapkan sejumlah persyaratan bagi siapa saja yang berminat mendaftar sebagai calon anggota KPPS.

Dengan syarat. Warga Negara Indonesia, berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 tahun bagi KPPS. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Calon anggota KPPS juga disyaratkan mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

Kemudian mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS. Berikutnya tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun. (jb)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *