Redaksi.news, Surabaya – Sejumlah korban datangi Mapolda Jatim, untuk melaporkan tidak pidana investasi bodong dan Tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh CV. Cuan Grup, pada Kamis (7/3/2024) di Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim.
Eko Prastian, kuasa hukum korban mengatakan. Sebanyak 13 orang korban melaporkan CV. Cuan Grup, berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti perkara ini sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
“Investasi yang dijanjikan dengan keuntungan 17 persen, nyatanya sampai sekarang tidak terealisasi. Banyak yang menjadi korban hingga 15 milyar,” ucapnya.
Selain itu, Eko mengatakan. Kedatangannya bersama perwakilan korban di Mapolda Jatim ini untuk melaporkan 3 Owner CV. Cuan Grup, diantaranya Alexa, Tata Danis dan Febi.
Sementara dalam laporan ini menurut Eko, pihak kepolisian masih mendalami perkara tersebut, dengan mengeluarkan surat laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas), karena pihak kepolisian di Polda Jatim khususnya di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mempunyai Standar Operasional Prosedur (SOP) baku yang memang tidak bisa langsung diterbitkan surat Laporan Polisi (LP).
“Harus dilaksanakan penyelidikan sampai gelar, baru kalo memang ditemukan tindak pidana, itu baru diterbitkan LP,” tandasnya kuasa hukum korban Investasi bodong CV. Cuan Grup.
“Kami sebagai kuasa hukum sangat menyayangkan, korbannya begitu banyak dan pelaku ini masih berkeliaran di luar, kita ketahui sudah banyak korban yang melaporkan baik di polres maupun di Polda Jatim, tapi sampai saat ini laporan tersebut masih jalan di tempat,” tambahnya.
Oleh karena itu, pihaknya bersama para korban CV. Cuan Grup mendatangi Mapolda Jatim ini berharap ada tidak lanjut dari pihak kepolisian, dengan menangkap para pelaku.
“Namun kami tetap menghargai, memaklumi jika memang ada SOP baku yang tidak bisa langsung menerbitkan L. Namun kami akan terus mengawal kasus ini agar oelaku cepat di tangkap, karena sangat meresahkan dan membuat jengkel para korbannya,” pungkasnya. (din)