SURABAYA
(tribratanews.jatim.polri.go.id) – Tim Subdit
III/Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, yang dipimpin Kasubditnya, AKBP Jumhur berhasil ungkap kasus
penembakan di Sampang, Madura,
Jawa Timur.
Waktu kejadian Jumat (22/12/2023)
sekitar jam 10.00 WIB. Sedang
tempat kejadian perkara (TKP) di depan toko masuk Desa Banyuates, Kecamatan Banyuates,
Kabupaten Sampang, Madura
Kasu situ melibatkan
5 tersangka berinisial MW
alamat Sampang, AR alamat Kabupaten Pasuruan,
HH warga Kabupaten Pasuruan, H dan S berdomisili di Sampang.
Sedang identitas
korban Muarah, kelahiran Sampang 12 Juli 1974, jenis kelamin laki, pekerjaan
wiraswasta, yang beralamat di
Dusun Karangbarat RT 01 RW 01, Desa
Banyuates, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang,
Madura.
Kondisi korban mengalami luka tembak pada bagian punggung
dan perut, yang saat
ini masih dirawat di Rumah Sakit
dr. Soetomo Surabaya.
Kabid Humas
Polda Jatim – Dirreskrimum Kombes Totok – Kasubdit Jatanras AKBP Jumhur – Kabid Labfor Polda Jatim Kombes Sodiq, Kamis
(11/01/2024) mengatakan, terkait kronologis
kejadian dan fakta hasil penyidikan.
Diawali pada
Jumat 22 Desember 2023 sekira pukul 10.00 WIB di Desa Banyuates,
Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang Madura terjadi dugaan penganiayaan berat atau penyalahgunaan
senjata, sehingga korban mengalami luka berat.
Saat itu korban
bersama para saksi sedang duduk di
kursi depan toko dengan posisi korban menghadap ke utara. Sedangkan saksi menghadap ke selatan. Tanpa diduga beberapa menit datanglah pengendara sepeda motor Yamaha N-Max warna putih nopol
tidak ingat yang berboncengan dari arah selatan.
Salah
satu orang laki yang tidak dikenal yang dibonceng langsung melakukan tembakan ke arah korban sebanyak 2 kali
sehingga mengenai bagian perut/pinggang kanan. Saat itu juga usai tertembak, korban dialrikan ke RSUD dr. Soetomo Surabaya untuk menjalani perawatan.
Sedangkan fakta
hasil penyidikan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan adalah tersangka MW, ini yang bersama-sama tersangka H merencanakan
kemudian mencari
eksekutor, menyiapkan fasilitas, menyiapkan senjata api dan
menyuruh untuk melakukan penembakan
terhadap korban.
Tersangka H,
bersama tersangka MW merencanakan
dan menyuruh tersangka
S untuk mengawasi dan memantau
korban sebelum kejadian dengan memberikan fasilitas alat komunikasi kepada tersangka S.
Tersangka S,
disuruh tersangka H untuk mengawasi dan memantau kegiatan korban Muarah setiap harinya sebelum kejadian penembakan.
Tersangka AR,
yang melakukan penembakan
terhadap korban/ eksekutor.
Lanjut tersangka HH
sebagai
joki atau yang menyetir
kendaraan R-2 pada saat melakukan penembakan bersama tersangka AR.
Selain
menangkap komplotan tersangka, polisi juga berhahsil mengamankan barang bukti diantaranya senpi
jenis Revolver kaliber 38 merk SNW, senpi jenis pistol
merk Colt kaliber 9mm, 2
buah selongsong amunisi Revolver,
15 butir amunisi Revolver,
20 butir amunisi FN, 1
setel pakaian korban, sandal
milik korban, 7 unit
handphone, 2 buah
dosbook handphone merk Iphone,
sepeda motor merk Vario warna hitam, sepeda motor merk NMAX, 2 unit DVR CCTV,
37 senjata tajam berbagai jenis dan uang tunai Rp
850.000.000.
Akibatkan
oerbuatannya, komplotan penmebak itu dijerat pasal 353 Ayat 2 Subs 351
Ayat 2 KUHP Jo 55, 56 KUHP atau Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951. Ancaman hukuman Pasal 353 yaitu 7
tahun, dan Pasal 351 yaitu 5 tahun. (mbah)