Caleg DPR RI Dapil I Tomliwafa Diduga Gelembungkan Suara dari Partai PAN

banner 120x600
Redaksi.news, Surabaya – Arrizal Liwafa alias Tomliwafa Calon Legislatif (Caleg) DPR RI Dapil Jawa Timur I Surabaya-Sidoarjo dari Partai Amanat Nasional (PAN) diduga melakukan penggelembungan suara. 

Penggelembungan suara itu diduga berasal  dari perolehan sura Caleg sesama PAN di Dapil I Jatim. Sehingga Tomliwafa mendapatkan hingga 69.243 suara.

Dugaan temuan itu disampaikan Mursyid Mudiantoro Kuasa Hukum Sungkono Caleg petahana DPR RI Dapil Jatim I dari PAN. Dalam perolehan suara di internal PAN, Sungkono menduduki urutan kedua dengan mengantongi 65.996 suara.

“Sumber dari penggelembungan itu diperoleh dari partai suaranya PAN sendiri diturunkan, suaranya caleg beberapa orang dipindahkan.
Pada waktu dari C (tingkat TPS) ke D (tingkat kecamatan) hasil,” kata Mursyid, di Surabaya, Minggu (10/3/2024).

Mursyid menyebut, akibat dugaan penggelembungan ini, Tomliwafa berpotensi menduduki kursi senayan. Menurutnya, hal tersebut merugikan pihak Sungkono yang terancam gagal lolos. Sebab PAN hanya mendapat satu jatah kursi di DPR RI.

Tim kuasa hukum Sungkono menyatakan, penggelembungan suara yang didapatkan Tomliwafa mencapai sekitar 3.500. Tambahan suara itu membuat perbedaan selisih suara antara Tomliwafa dengan Sungkono sekitar 3.293.

“Adanya penggelembungan tersebut posisinya Tomliwafa jadi leader. Tapi jika suara tersebut dikurangi 3.293 dari hasil temuan kami yang 3.500 tadi maka berubah posisinya. Pak Sungkono menjadi yang nomor satu, Tomliwafa nomor dua,” ujarnya.

Dugaan penggelembungan suara Tomliwafa itu diketahui oleh kuasa hukum Sungkono setelah melihat perbedaan pada Formulir Model C dan Formulir D Hasil tingkat kecamatan di Kota Surabaya.

Perbedaan kedua formulir itu yang kemudian menjadi bukti tim hukum Sungkono untuk menuding Tomliwafa diduga melakukan penggelembungan suara. 

“Kita bisa melakukan tabulasi, rata-rata dari tabulasi dari C1 ke D hasil tadi. Suara C1 tadi mengarah ke salah satu calon. Tindakan itu sudah bisa dikategorikan ke arah tindakan yang masif,” tandasnya.

Mursyid menyebut, ada sembilan kecamatan di Surabaya yang diketahui mengalami perbedaan Formulir Model C dan Formulir Model D hasil.

Antara lain Kecamatan Wonocolo, Sukolilo, Kenjeran, Sukomanunggal, Bulak, Pabean Cantikan, Tandes, dan Krembangan. 

“Artinya gini, contohnya ada suara partai yang diturunkan kepada salah satu calon, ada suara caleg lain dinaikkan ke calon tadi. Itu sudah kami tabulasi semuanya. Sumber suaranya dari internal partai itu sendiri,” kata Mursyid. 

Sementara itu, Tomliwafa membantah tudingan upaya penggelembungan suara. Ia jutsru menanyakan balik kepada pihak Sungkono atas dasar apa tuduhan tersebut.

“Gimana cara menggelembungkan suara? Kok bisa berfikir seperti itu? Tapi biarlah yang kalah berkomentar apa saja. Silahkan bertanya kepada yang menuduh, karna saya gak seperti yang dituduhkan,” katanya. 

Kemudian, terkait tuduhan penggelembungan suara yang dilakukan oleh sesama rekannya di PAN, Tomliwafa mengaku akan menyerahkan persoalan ini ke partai.

“Masalah partai kita serahkan ke partai, saya gak tau apa-apa, karena saya baru terjun ke politik,” jelasnya.

Meski begitu, Tomliwafa mengaku tetap menghormati Sungkono selaku seniornya di PAN. “Pak sungkono bagaimanapun senior saya, patut saya hormati,” ungkapnya. (din) 
banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *