Redaksi.news, Surabaya, – Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, menahan tiga orang tersangka selebgram sekaligus owner dari Investasi Bodong CV Cuan Group. Modusnya, para tersangka menjanjikan keuntungan investasi sebesar 3 hingga 17 persen.
Ketiga orang tersangka kasus investasi bodong CV Cuan Group ini adalah, Alexa Dewi, Mita Resa dan Rully Febriana.
Ketiga tersangka selebgram ini langsung dilakukan penahanan, atas kasus penipuan berkedok investasi yang di laporkan para korban pada bulan Oktober tahun lalu.
Modusnya, ke tiga tersangka menawarkan 4 skema keuntungan investasi kepada masyarakat secara langsung, maupun melalui media sosial, dengan keuntungan bervariasi mulai 3 persen hingga 17 persen.
“Namun dalam prosesnya, korban yang berinvestasi tidak mendapatkan keuntungan, justru kehilangan seluruh uangnya,” terang Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Piter Yanottama, Jumat (5/4/2024).
Lebih lanjut Piter mengatakan, dalam kasus ini, ada 14 laporan polisi (LP) yang diterima Polda Jatim dan jajarannya. “Ada 14 LP yang kami terima, sembilan di Polda Jatim dan lima di Polres jajaran,” jelasnya.
Akibat aksi penipuan ini, puluhan korban mengalami kerugian hingga milyaran rupiah.
Salah satu korban penipuan yang juga teman dari tersangka, mengaku melakukan investasi karena sudah pernah mendapatkan keuntungan, namun tertipu untuk kedua kalinya.
“Sebelumnya saya sempat mendapat keuntungan empat sampai lima juta, tapi setelahnya nggak ada. Uang saya yang masuk totalnya sudah 65 juta,” aku Icha Caroline, salah satu korban penipuan.
Sementara itu, saat para tersangka dirilis dihadapan media, satu orang tersangka tiba-tiba pingsan, sehingga harus dievakuasi dan dilakukan perawatan. (din)