Redaksi.news, Surabaya – Puluhan korban Investasi dan Arisan bodong unjuk rasa di depan kantor Mapolda Jatim, Jl. Ahmad Yani, Surabaya, pada Kamis (25/1/2024). Mereka menuntut agar tiga pelaku yang dilaporkan itu segera di penjara.
Ketiga terduga pelaku yang dilaporkan itu adalah Alexa Dewi, Mitaresa dan Rully Febriana yang merupakan selebgram. Menurut Wahyu Wijaya, salah satu korvan investasi dan arisan bodong ini mengatakan, aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh para korban di depan kantor Mapolda Jatim ini merupakan bentuk kekecewaannya terhadap kinerja pihak kepolisian, yang dianggap lamban dalam menangani kasusnya.
“Proses penyelidikan itu kami rasa sangat lama sekali, karena kami masukkan laporan itu dari bulan 10 sampai saat ini, dan prosesnya sudah naik sidik, tapi untuk penetapan tersangkanya itu masih belum sampai sekarang,” jelasnya.
Lebih lanjut, Wahyu Wijaya juga mengatakan. Pihaknya bersama rekan korvan yang lain juga sudah menanyakan kasus ini ke petugas kepolisian bagian penyidik, namun hanya jawaban kurang memuaskan yang didapat.
“Kata penyidiknya, ini sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur), masih menunggu dan menunggu lagi belum ada kejelasan sama sekali,” ungkapnya.
Sementara itu, Wahyu kembali menjelaskan. Pelaku juga tidak ada komunikasi sama sekali, sejak Desember 2023. Niatan pelaku untuk menyelesaikan perkara ini dengan para korban juga tidak ada sama sekali.
“Harapannya, mereka bisa segera di proses secara hukum kalo memang mereka tidak mau bertanggungjawab atas kerugian kami, itu aja sih,”
Hal senada juga disampaikan oleh Eko Prasetiyan Kuasa hukum korban, yang mengatakan bahwa aksi unjuk rasa ini menuntut tiga hal, diantaranya terkait tindak lanjut atas laporan yang dilakukan oleh para korban Investasi dan arisan bodong.
“Tuntut kami afa tiga, yang pertama tindak lanjut laporan kita yang sudah berjalan hampir empat bulan, posisinya sekarang sudah masuk ke tahap penyidikan sejak bulan 11 kemarin, namun sampai sekarang itu belum di naikkan, atau di gelarkan untuk naik ke tahap selanjutnya, yaitu tahap penetapan tersangka,” jelasnya.
Lanjut Kuasa Hukum menjelaskan, untuk penetapan tersangka, dua alat bukti sudah cukup untuk melengkapi berkas perkara.
“Cuma sampai sekarang dari penyidik, berkas perkara ini masih belum berani, entah kenapa tidak melakukan gelar, sehingga penetepan tersangka itu masih belum sampai sekarang,” ucapnya.
“Asalannya cuma proses dan proses, sedangkan kita ini sudah resah dengan tingkah pelaku ini di media sosial masih tetap merajalela, bahkan informasinya perbuatan yang dilakukan dari tiga orang ini masih tetap melakukan hal yang demikian, dilakukan lagi,” lanjutnya.
Sementara, masih Eko menjelaskan, nasib uang dari para korban Investasi dan arisan bodong ini masih belum jelas. Eko juga mengatakan, semisal pelaku punya etikat baik untuk menjelaskan atau mengembalikan uang para korban, mereka sangat terbuka.
“Cuma sampai sekarang tidak ada tindak lanjut untuk itu, begitu alasannya penyidik yang disampaikan,” tandasnya.
Total keseluruhan kerugian korban di taksir mencapa 3 milyar rupiah. Mereka juga mengatakan, para korban ini akan terus melakukan aksi serupa, sampai tuntutannya di penuhi, yaitu ketiga pelaku segera dipenjara dan di proses secara hukum. (din)