Redaksi.news, Lamongan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, mengungkap ilegal logging di Kalimantan Tengah yang dilakukan oleh PT CSS (Cakra Sejati Sempurna). Akibatnya, satu orang tersangka ditangkap dan ribuan meter kubik kayu disita.
Home
Uncategorized
1.790 Gelondong Kayu Ilegal Logging dari Kalimantan Tengah Diamankan Polisi di Lamongan Jawa Timur
1.790 Gelondong Kayu Ilegal Logging dari Kalimantan Tengah Diamankan Polisi di Lamongan Jawa Timur

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Mabes Polri Brigjen Nunung Syaifuddin mengungkapkan, terbongkarnya kasus ilegal logging ini berawal dari laporan terkait pembalakan liar di Desa Tumbang Baloi, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah sejak November hingga Desember 2023.
Dari laporan itu, lanjut Nunung, kemudian pihaknya menindaklanjuti laporan tersebut. Hasilnya, petugas menemukan barang bukti beruap 1.790 gelondong kayu. Termasuk kayu yang ada di Lamongan sebanyak 176 gelondong atau total setara 7.495, meter kubik.
“Penyelidikan bermula adanya informasi dugaan tindak pidana di bidang kehutanan yang dilakukan PT CSS sejak 28 November hingga 1 Desember 2023 dengan petunjuk ditemukannya tunggak-tunggak bekas tebangan dan jalan yang dibuat menggunakan alat berat berupa buldozer,” ungkap Nunung saat jumpa pers di Lamongan, Kamis (18/1/2024)
Dari penemuan hasil penyelidikan petugas, polisi selanjutnya memeriksa 13 orang Saksi dari PT CSS. Dari hasil pemeriksaan polisi kemudian menetapkan satu orang berinisial J sebagai tersangka. Tersangka lain juga kemungkinan bertambah sebab saat ini kasus masih terus dikembangkan.
“Dalam perkara ini, penyidik menetapkan satu tersangka berinisial J, selaku surveyor PT CSS yang memerintahkan kepada penebang untuk melakukan penebangan di luar konsesi PT CSS,” terang Nunung.
Terhadap tersangka J, tegas Nunung, penyidik akan menjeratnya dengan Pasal 78 Ayat (6) Jo Pasal 50 Ayat (2) Huruf c UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
“Ancaman hukumannya pidana paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak Rp 3,5 miliar,” pungkasnya. (Din)
Read Also
Recommendation for You

Redaksi.news, Surabaya – Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Imam Sugianto, bersama Pejabat Utama (PJU) Polda…

Nganjuk – Konstelasi Suhu Politik di Kab.Nganjuk kian menghangat menjelang penetapan paslon agustus mendatang. Sejumlah…
LAMONGAN – Beragam cara dilakukan pengusaha nakal, agar mendapatkan keuntungan berlimpah. Seperti yang dilakukan oleh…
Redaksi.news, GRESIK – Tim Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Jawa Timur bersama dengan Tim Satgas Pangan…
*Pasokan BBM dan Elpiji di Jawa Timur Dipastikan Aman Selama Lebaran Idulfitri* SURABAYA – Subdit…
Redaksi.news, Surabaya, – Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, menahan tiga orang tersangka selebgram sekaligus…