Redaks.news, Surabaya – Polisi membenarkan adanya laporan terkait Wawali Armuji. Laporan tersebut telah diterima dan tengah didalami Ditressiber Polda Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan pelapor mendatangi dan melapor ke SPKT pada Kamis 10 April 2025.
“Benar, kami sudah terima laporan tersebut pada 10 April 2025 sekitar pukul 19.30 WIB,” kata Dirmanto, Jumat (11/4/2025).
Dirmanto menjelaskan pelapor melaporkan atas dugaan pencemaran nama baik. Pelapor berinisial JHD, wanita asal Prada Permai Surabaya membawa flashdisk berisi link tayangan media sosial.
“Laporan yang kami terima, yang dilaporkan pemilik atau pengguna akun Instagram, Tiktok, Youtube atas nama Cak Armuji dengan melampirkan beberapa link,” ujarnya.
“Disitu pelapor juga membawa bukti berupa flashdisk berisi konten menurut yang bersangkutan mencemarkan nama baik yang bersangkutan,” ujarnya.
Ia mengungkapkan laporan tersebut tengah didalami Ditressiber Polda Jatim.
“Sekarang masih ditangani Ditressiber Polda Jatim, laporan sudah diterima dan masih ditangani, nanti ditunggu ya,” tuturnya. (Cak)