
Redaksi.news, SURABAYA – Kasus ugal-ugalan yang melibatkan bus dan truk di Jalan Raya Nganjuk, Jawa Timur, yang viral di TikTok pada Desember 2024 lalu, akan segera memasuki tahap persidangan. Berkas perkara ketiga tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Nganjuk.
Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Komarudin, Rabu (22/1/2025), menegaskan bahwa pihaknya telah menerima surat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nganjuk yang menyatakan berkas ketiga tersangka telah lengkap dan siap untuk disidangkan.
“Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menindaklanjuti berbagai permasalahan di jalan yang membahayakan keselamatan pengguna jalan lain, baik yang dilakukan oleh pengendara pribadi maupun angkutan umum,” ujar Komarudin.
Ketiga tersangka yang telah diamankan adalah DR (sopir bus), MJA (sopir truk), dan MHA (kenek truk). Mereka dijerat dengan Pasal 311 ayat 1 yang termasuk dalam kategori kejahatan, bukan sekadar pelanggaran lalu lintas. Pasal tersebut mengatur tentang tindakan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara yang membahayakan nyawa, dengan ancaman pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda 3 juta rupiah.
Ditlantas Polda Jatim juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah melaporkan kejadian tersebut, sehingga pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti dan mengamankan para pelaku.
Lebih lanjut, Komarudin mengungkapkan bahwa sepanjang Desember 2024, pihaknya telah melakukan penindakan terhadap 87 bus dari berbagai Perusahaan Otobus (PO).
“Dari jumlah tersebut, enam PO telah dikenakan tindakan tegas karena pelanggaran serupa, yaitu mengemudi secara ugal-ugalan, melanggar marka jalan, dan menerobos lampu merah,” jelasnya.
“Kami berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh pengendara agar tidak membahayakan keselamatan pengguna jalan lain,” pungkas Komarudin. (RMT)