Pemkab Kediri Gelar Rakor, Respon Cepat Tindak Lanjuti Pengaduan Tambang di Desa Manyaran

banner 120x600

Redaksi.news, Kediri Kota – Pemerintah Kabupaten Kediri bersama Polres Kediri Kota serta sejumlah instansi terkait menggelar rapat koordinasi (rakor) di Ruang Candra Kirana, Pemkab Kediri, Kamis (17/4/2025). Rapat ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari pengaduan masyarakat terkait aktivitas usaha pertambangan di Desa Manyaran, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri.

 

Rakor dihadiri oleh Asisten I Bidang Administrasi Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Kediri, Sukadi, Wakapolres Kediri Kota Kompol Yanuar Rizal Ardianto, S.H., S.I.K., dan sejumlah perwakilan dari instansi seperti Kejaksaan Negeri, Dinas ESDM dan Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur, DPMPTSP, TNI-Polri, hingga perwakilan dari PT. Balaraja Sakti Nusantara selaku perusahaan tambang yang bersangkutan.

 

Dalam sambutannya, Sukadi menegaskan bahwa rakor ini merupakan kelanjutan dari pertemuan sebelumnya pada 10 Maret 2025. Ia menyoroti bahwa proyek pembangunan jalan tol yang sedang berlangsung di Kabupaten Kediri, khususnya trayek Semampir menuju bandara, sangat bergantung pada ketersediaan material. Proyek strategis ini, lanjutnya, menggunakan skema KPBU atau pendanaan murni dari swasta, sehingga kepastian dan kelancaran suplai bahan menjadi krusial.

 

“Permasalahan pertambangan ini menjadi isu seksi karena menyangkut proyek besar non-APBN dan menjadi sorotan publik, bahkan viral di media sosial. Untuk itu, kelengkapan administrasi dan legalitas menjadi perhatian utama,” ujar Sukadi.

 

Ia menambahkan bahwa Pemkab Kediri telah berkoordinasi dengan OPD terkait guna membantu PT. Balaraja Sakti Nusantara dalam melengkapi dokumen yang masih kurang, sesuai dengan arahan dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur.

 

Menanggapi hal tersebut, perwakilan PT. Balaraja, Nurul, menyatakan komitmennya untuk segera melengkapi dokumen dan mengirimkannya ke dinas terkait. Senada, perwakilan DPMPTSP Provinsi Jatim, Fauzi, menegaskan bahwa proses penerbitan SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan) dapat dilanjutkan jika seluruh persyaratan telah terpenuhi, termasuk penyesuaian tata ruang.

 

Wakapolres Kediri Kota, Kompol Yanuar Rizal, menyambut baik terselenggaranya rakor ini. Ia menilai, pertemuan ini penting untuk menemukan solusi konkret atas polemik yang mencuat ke publik.

 

“Kita harap ini rakor terakhir. Dengan komunikasi dan penyelesaian yang jelas, tidak perlu ada pertemuan lanjutan,” tegasnya.

 

Sementara itu, secara terpisah, Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan agar PT. Balaraja mematuhi larangan beroperasi yang telah dikeluarkan oleh Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur.

 

“Selama persyaratan belum dipenuhi seluruhnya, kegiatan operasional harus dihentikan sementara,” tandasnya.

 

Rakor ini diharapkan menjadi langkah awal yang konkret dalam penyelesaian persoalan tambang di Manyaran sekaligus memastikan kelancaran pembangunan infrastruktur strategis nasional di wilayah Kediri. (Din) 

 

 

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *