Berita  

Mantan Karyawan Laporkan HRD UD. Sentoso Seal ke Polda Jatim Terkait Dugaan Penggelapan Ijazah

banner 120x600

Redaksi.news, Surabaya – Seorang mantan karyawan berinisial DS (24) melaporkan HRD UD. Sentoso Seal, Vero beserta rekan-rekannya, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur terkait dugaan penggelapan ijazah. Laporan tersebut diajukan pada Senin (21/4/2025) sore.

Kuasa hukum korban, Edi Rudyanto alias Edi Tarigan, menyatakan bahwa kedatangannya ke SPKT Polda Jatim untuk mendampingi kliennya melaporkan pihak yang bertanggung jawab atas penerimaan ijazah dan SKCK di perusahaan tersebut.

“Yang kita laporkan di sini atas nama Vero dkk,” ujar Edi di Mapolda Jatim. Dia menjelaskan bahwa yang dilaporkan adalah Vero karena yang bertanda tangan adalah Vero, namun nama yang tertulis di bawahnya bukan nama Vero.

“Pasal yang kita cantumkan di sini adalah 372 KUHP tentang penggelapan satu buah ijazah milik klien kami,” terangnya. Edi menjelaskan bahwa Vero berperan sebagai HRD di perusahaan milik Jan Hwa Diana tersebut.

DS sendiri bekerja selama lima bulan di UD. Sentoso Seal, dari November 2019 hingga April 2020, sebagai pekerja serabutan dengan bayaran Rp 400 ribu per pekan. Korban mengetahui lowongan kerja di perusahaan tersebut melalui media sosial Facebook.

“Bukti yang kami bawa adalah tanda terima dan salinan ijazah. Pada tanda terima tersebut, yang bertanda tangan atas nama Vero, namun di bawahnya tertulis nama Andy,” ungkap Edi.

Menurut Edi, kliennya sudah beberapa kali menanyakan keberadaan ijazahnya ke perusahaan, bahkan pernah datang bersama orang tuanya, namun pihak perusahaan selalu berbelit-belit dan tidak mengembalikan ijazah tersebut hingga saat ini.

“Sampai sekarang ijazahnya belum bisa diambil. Karena pada awalnya dia tidak memiliki uang, dia menjaminkan ijazahnya. Sampai sekarang ketika ijazah ditanyakan, tidak pernah dikembalikan,” papar Edi.

Ketika ditanya mengapa tidak melaporkan pihak perusahaan secara langsung, Edi menyebutkan bahwa untuk sementara mereka hanya melaporkan pihak yang bertanda tangan menerima ijazah dan bertanggung jawab dalam penerimaan karyawan.

Korban DS mengaku mengalami kesulitan melamar pekerjaan lain akibat ijazahnya ditahan. DS terpaksa bekerja membantu orang tuanya. Dia mengetahui bahwa ijazahnya akan ditahan saat wawancara kerja, dengan alasan hanya untuk jaminan.

“Saya sudah konfirmasi langsung ke bu bosnya, Bu Diana yang viral itu. Saya coba bicara baik-baik, sudah saya telepon, saya datangi bersama ayah saya, ternyata di sana tidak ada orangnya. Lalu saya telepon, tapi malah saya yang dimaki-maki dengan kata-kata kotor. Saya tanya apa masalahnya sehingga ijazah tidak diberikan, tapi justru tambah dimaki-maki,” tutur DS. (Cak)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *