
Redaksi.news, Surabaya – Subdit lll Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, terus mengamankan bandit jalanan, pelaku Pencurian Dengan Kekerasan (Curas), Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) dan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) atau 3C, satu persatu dilumpuhkan.
Seperti salah satu pelaku berinisial HBR (25) warga Paserpan, Pasuruan, pelaku ini harus menerima hadiah timah panas yang bersarang di kaki kirinya, hadiah tersebut lantaran pelaku telah melakukan aksi Curanmor di 40 Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Namun saat HBR beraksi tidak sendiri, ia bersama dua rekannya, diantaranya pelaku S yang saat ini sudah di tahan di Lapas Lowok Waru, Malang. Namun ada rekannya satu lagi yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur menjelaskan. Pelaku masing-masing membagi berbagi tugas, ada yang merusak gembok pagar dan ada yang mengambil motor horban dengan kunci leter T.
“Kita terus melaksanakan kegiatan penyelidikan terkait TKP 363 roda dua, khusus yang viral-viral, kebetulan ada salah satu TKP yang di Balongbendo, Sidoarjo, yang terdapat CCTV-nya di TKP,” ungkapnya AKBP Jumhur didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, saat Press Conference, Rabu (16/10/2024).
“Barang bukti yang disita satu buah PPKB milik korban, satu unit kendaraan hasil kejahatan dan satu unit kendaraan sarana, jadi ada dua yang di kita amankan,” jelasnya.
Selain itu, Jatanras Polda Jatim juga mengamankan pelaku Curanmor berinisial W (32) warga Paserpan, Pasuruan, dan rekannya MR (31) waraga Paserpan, Pasuruan.
Kedua pelaku ini kerap beraksi di awasan Karangploso, Malang. Saat melakukan aksinya mereka menggunakan kendaraan hasil kejahatannya, berkeliling mencari target yang dianggapnya aman untuk melancarkan aksinya.
“Mereka melihat ada sekitar lima sepeda motor yang terparkir di depan toko. Setelah itu tersangka W dan tersangka MR berhenti di masjid yang berada diseberang toko di kawasan Karangploso, sambil duduk-duduk dan mengawasi sekitar, kemudian tersangka W menyiapkan kunci T untuk melakukan pencurian, setelah dirasa aman dan sepi kemudian tersangka W menyebrang jalan mendekati motor sasaran, dan setelah itu tersangka MR menaiki sepeda motor yang dibawa dan mengawasi sekitar,” tandasnya.
“Setelah tersangka W berhasil mengambil motor Beat warna biru putih dengan cara merusak kunci kontak kendaraan menggunakan kunci T, kemudian mereka langsung kabur meninggalkan Lokasi tersebut dan menuju ke Daerah Kabupaten Pasuruan, untuk menjual motor hasil kejahatannya seharga Rp 3 juta kepada tersangka G,” imbuhnya.
Sementara, akibat perbuatannya masing-masing tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (din)