Redaksi.news, Surabaya – Amalia Alam Peristiwanto melalui Kuasa Hukumnya, Renald Christoper, S.H., dan Ibrahim Hamdi, S.H.,M.H dari Kantor Hukum Fatmawati & Associates mendatangi kantor Ditreskrimum Polda Jatim, pada Jum’at (15/11/2024).
Kedatangannya ingin menanyakan lebih lanjut terkait kasus dugaan tindak pidana pemalsuan data otentik dan manipulasi data diri yang diduga dilakukan adik kandung kliennya, untuk menguasai harta waris milik orang tua pasangan Mohammad Yahmito Yahya/ Jaja (alm) dan Hadiah Said Alting (Alm).
“Terima kasih teman-teman, maksud kedatangan kami ingin menanyakan sejauh mana perkara yang kami laporkan pada awal Oktober kemarin,” ucapnya Renald Christoper.
Lebih lanjut, Renald Christoper menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana pemalsuan data otentik dan manipulasi data diri yang dilakukan oleh terlapor tidak hanya merugikan secara materiil, melainkan immateriil. Sehingga pihaknya berharap pihak Kepolisian Derah Jawa Timur dapat mengusut tuntas kasus tersebut.
“Terlapor diduga dengan sengaja menghilangkan klien kami yang juga merupakan ahli waris dari pasangan Mohammad Yahmito Yahya/ Jaja (alm) dan Hadiah Said Alting (Alm). Kami berharap kasus ini bisa terang benderang. Dan klien kami mendapat keadilan,” harapnya.
Amalia Alam Peristiwanto (66) merupakan warga Malang, Jawa Timur. Yang melaporkan Adik kandungnya berinisial TES (54), ke Mapolda Jatim. Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan data otentik dan manipulasi data diri, saat hendak menguasai harta waris milik pasangan Mohammad Yahmito Yahya/ Jaja (alm) dan Hadiah Said Alting (Alm).
Laporan itu tertuang dalam Laporan polisi : LP/B/588/X/2024/SPKT/POLDAJAWATIMUR, tertanggal 2 Oktober 2024. Pelaporan ini merupakan buntut atas gugatan yang dimenangkan oleh terlapor, hingga terjadinya proses eksekusi pengosongan rumah yang dilakukan Pengadilan Negeri 1B Kepanjen, atas putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (incraht).
“Kami atas nama kuasa hukum dari ketiga ahli waris mempertanyakan Putusan Pengadilan tersebut pada Gugatan PMH sebelumnya, terkait status Penggugat (TES) yang di akui sebagai anak ke satu, padahal faktanya Penggugat (TES) adalah anak keempat dari pasangan Mohammad Yahmito Yahya/ Jaja (alm) dan Hadiah Said Alting (Alm),” bebernya.
“Mereka ini sebenarnya satu keluarga yakni empat orang anak dengan orang tua yang sama yang dibuktikan dengan alat bukti Akte Kenal Lahir, Akta Lahir, dan Kartu Keluarga,” lanjut Renald Christoper.
Adapun ke-empat ahli warisnya yakni, Amalia Alam Peristiwanto, Asmara Putra Patah, Hindarian, dan TES.
Dalam gugatannya di Pengadilan Negeri Kelas 1B Kepanjen, atas perkara nomor 31/Pdt.G/2022/PN KPN, anak ke-empat yakni TES (terlapor) mendalilkan bahwa dia merupakan satu-satunya ahli waris dari pasangan Mohammad Yahmito Yahya/ Jaja (alm) dan Hadiah Said Alting (Alm).
“Atas objek waris yang ditinggalkan orang tua dari ahli waris lainnya, sehingga hal tersebut menghilangkan hak waris dari ahli waris lainnya,” pungkas Renald Christoper. (din)